BWI Solusi Jaminan Sosial Kesejahteraan Masyarakat

FKPAIMELAWI-Pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi Periode 2020 – 2023, resmi dilantik pada Kamis (19/8) di aula kantor kementrian agama Kabupaten Melawi. Pelantikan dan pengukuhan dilakukan oleh Sekretaeris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalbar, Kaharudin, S.Ag yang mewakili ketua. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalbar sebagai Pembina BWI Propinsi Kalbar, Drs. H Sahrul Yadi, M,Si, Forkopinda, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Kepala Kemenag. Kab. Melawi, Kepala Badan Pertanahan / ATR, Kepala KUA se Kab. Melawi, Para Ketua Organisasi Keagamaan. Asisten I, Imansyah mewakili bupati Melawi menyampaikan, Wakaf mempunyai sejarah yang panjang dalam Instrument sosial dan ekonomi masyarakat di Indonesia. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah Islam membuktikan bahwa wakaf mampu memberikan solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Wakaf tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf dapat menjadi bagian solusi ekonomi negara dalam membangun ekonomi, pendidikan, sosial, dan ketahanan nasional” katanya. Kata Iman contoh wakaf diantaranya berdirinya Pondok Pesantren, Masjid, Madrasah yang berdiri ditanah wakaf yang digunakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan contoh lainnya juga Tauladan Wakaf dari seorang pemimpin atau Khalifah yaitu Syaidina Umar Bin Khattab pada saat mewakafkan tanah yang subur dan kebun kurma miliknya di Khaibar, dan asetnya sampai sekarang masih di wakafkan untuk kesejahteraan umat. Dia menjelaskan, Di Kabupaten Melawi juga menyimpan potensi wakaf yang sangat besar, namun selama ini potensi ini belum digali dan dimanfaatkan dengan optimal dan maksimal. “Wakaf masih ditangani secara konvensional, terutama oleh para pengelola Nazhir Wakaf, yang rekrutmennya semata-mata berdasarkan kepercayaan individual. Sedangkan aspek managerial dan profesionalisme belum mendapat perhatian khusus oleh kita semua” jelasnya. Badan Wakaf Indonesia mengembangkan wakaf, bisa berupa Harta Benda Wakaf Yang Tidak Bergerak seperti tanah, bangunan, rumah susun, rumah sewa atau lainnya, dan dapat juga berupa Harta Benda Wakaf Bergerak seperti Wakaf Logam Mulia, Surat berharga, kendaraan, bahkan yang masih tren saat ini menjadi program unggulan dan andalan BWI adalah Wakaf Uang ( Cash Wakaf ). Program Wakaf Uang yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesai ini bertujuan dalam upaya menyiapkan sumber pembiayaan umat, menuntaskan kemiskinan, membantu dana dibidang pendidikan, kesehatan, agama, ekonomi, sosial dan pemberdayaan produktifitas tanah wakaf. “Semua jenis wakaf ini belum membumi di Kabupaten Melawi, karena selama ini wakaf hanya dipahami masyarakat hanya sebatas Wakaf Tanah saja. Ini merupakan tugas BWI dan PPAIW serta kita semua untuk terus mensosialisi peranan wakaf kepada masyarakat, dan jika wakaf di kelola dan dimobilisasi dengan baik akan berdampak positif dalam membantu Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat” jelasnya. Pembina BWI Propinsi Kalbar, Drs. H Sahrul Yadi, M,Si, mengungkapkan, Berdasarkan UU No 41 tahun 2006 Tentang Badan Wakaf Inndonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 serta Peraturan BWI No 2 Tahun 2012 bahwa tugas BWI Perwakilan kabupaten/Kota diantaranya adalah. Melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan megembangkan tanah wakaf. BWI memiliki kewajiban bagaimana pengelolaan tanah wakaf yang dikelola nazir dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga pengelolaan wakaf dpat tepat guna dan berhasil guna. Memberhentikan dan mengganti nazir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000 M2. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazir yang luas tanah wakafnyakurang dari 1000 M2. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000M2, Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000M2. “Selanjutnya dalam hal tanah seluas 5000M2 ke bawah izin ruislghnya dikeluarkan oleh Kakanwil, setelah mendapatkan hasil survey dari Tim yan terbentuk terdirindari BWI, MUI, BPN, Kemenag dan Pemerintah Daerah” katanya. Dia juga menegaskan, BWI harus Melakukan koordinai maksimal dengan isntansi terkait tentang tugas-tugas BWI (Kemenag, Pemda, BPN) Ada beberapa Isu aktual yang penting untuk dicermati dalam pengelolaan harta benda wakaf, antara lain, Pengamanan aset wakaf, Seluruh ptroses wakaf harus dipastikan legalitasnya. Ekentifikasi harta benda wakaf, Harta wakaf yang selama ini hanya lebig dipahami berkisar pada 3 M ( Masjid, Madrasah dan Makam ), harus diperluas. “Bahwa harta benda wakaf termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Namun juga harta benda bergerak seperti Kendaraan, Harta barang mulia, Uang, saham” katanya. Mindset pengelolaan. Bahwa harta benda wakaf tidak hanya sebatas dikelola untuk diamankan, namun juga dapat dikelola dengan diproduktifkan. Menggalakkan gerakan wakaf uang. Adapun pengurus inti Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi adalah, ketua, Hasan Basri, Wakil Ketua H. Dalyudi, Sekretaris Muhammad Desi Asiska, Bendahara Arif Santoso, (**)

Comments

Popular posts from this blog

FKPAI Hadiri Silaturahmi Kerukunan Antar Umat Beragama GP Ansor

Pengertian Zakat

Upaya Guru Bahasa Arab Dalam Menumbuhkan Pemahaman Kitab Kepada Siswa di Madrasah Aliyah Baitulmal Pancasila Nanga Pinoh